Surat Edaran Bupati Buru Selatan Nomor : 100.3.4/182 Tahun 2025 Tentang Larangan Gratifikasi, Pungli dan Penyuapan dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik Pada Sektor Perizinan, Sektor Kesehatan dan Sektor Kependudukan dan Catatan Sipil. Klick link dibawah untuk dapat membaca selanjutnya, Terima Kasih

https://puskesmasokibaru.burselkab.go.id/wp-content/uploads/2025/05/Doc-07-05-25-11.04.pdf

=== Salam Sehat Muan Modan ===

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *